Legal Due Diligence atau LDD merupakan “makanan
sehari-hari” seorang konsultan hukum. Misalnya dalam pasar modal, LDD dilakukan
oleh konsultan hukum dalam rangka penawaran umum. Menurut Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal tertanggal 18 Februari 2005, due diligence adalah
istilah yang digunakan untuk kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi
hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan
tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat
menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan
oleh konsultan hukum tersebut (LDD),
merupakan suatu analisa hukum terhadap satu atau lebih dokumen perusahaan yang
dilakukan untuk :
- Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa;
- Memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badan usaha;
- Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha;
- Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.
LDD harus dilakukan secara teliti dan seksama dengan meliputi hal-hal seperti fisik perusahaan,
kelengkapan dokumen, serta kondisi obyek transaksi. Sehubungan dengan
proses LDD yang dibuat, terdapat
beberapa hal penting berkaitan dengan dokumen yang harus diperhatikan.
Pertama, mengenai
anggaran dasar perusahaan yang meliputi akta pendirian perusahaan, berita acara
rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham perusahaan, struktur
organisasi perusahaan, dan sebagainya. Anggaran dasar merupakan hal terpenting
dalam hal pendirian dan pengaturan suatu badan usaha. Anggaran dasar ataupun
perubahan anggaran dasar, harus dibuat dan dinyatakan sah berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku. Timbul pertanyaan,
bagaimana dengan anggaran dasar atau
perubahan anggaran dasar yang dinyatakan tidak sah? Apa saja akibat hukum
yang akan timbul? bagaimana caramengatasinya?
Sehubungan dengan
pemeriksaan anggaran dasar tersebut, konsultan hukum juga memiliki kewajiban
untuk memeriksa kegiatan perusahaan, pengaturan mengenai pengangkatan direksi
dan komisaris dan pengaturan tata cara pelaksanaan rapat apakah sesuai dengan
anggaran dasar. Konsultan hukum pun wajib memperoleh surat pernyataan masing-masing
anggota direksi dan dewan komisaris perusahaan
mengenai apakah masing-masing dari mereka terlibat atau tidak dalam perkara
pidana, perdata, kepailitan, pajak, perburuhan, arbitrase atau perkara
lainnya. Kemudian,bagaimana jika anggota direksi atau komisaris mengalami
masalah hukum yang berkaitan dengan peradilan? Dampak apa saja yangakan muncul bagi perusahaan
maupun pihak ketiga?
Hal kedua yang perlu
diteliti adalah mengenai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aset perusahaan
berikut asuransi. Misalnya,apakah
seluruh aset material perusahaan
telah diasuransikan?Apadampak yang akan timbul jika aset material perusahaan belum diasuransikan? Kemudian, apakah jumlah pertanggungan memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan?
Bagaimana bila jumlah pertanggungan tersebut tidak memadai?
Ketiga,
perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan
pihak ketiga. Pemeriksaan yang perlu dilakukan adalah mengenai legalitas perjanjian-perjanjian yang
bersangkutan. Apakah telah sah dan mengikat secara hukum.
Keempat, dokumen
mengenai perijinan perusahaan. Konsultanhukum
wajib melakukan pemeriksaan atas ijin dan persetujuan material yang berhubungan
dengan kegiatan usaha, kepemilikan aset tertentu, dan pengelolaan lingkungan
dari instansi yang berwenang yang disyaratkan agar perusahaan dapat melakukan kegiatan usahanya atau memiliki,
menguasai, menempati, dan menggunakan aset yang dimiliki. Banyaknya jenis ijin
dan persetujuan yang harus dilihat disesuaikan dengan kegiatan usahaperusahaan. Hal ini memunculkan pertanyaan, apa akibat hukumyang akan timbul apabila dokumen
mengenai perijinan dan persetujuan perusahaan itu tidak lengkap?
Kelima,
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan.
Masalah kepegawaian merupakan hal yang penting karena pegawai dan perusahaan
memiliki hubungan timbal balik yang saling mendukung. Permasalahan yang muncul
di dalam masalah kepegawaian perusahaan dapat mengakibatkan perselisihan di
dalam hubungan industrial. Oleh karena itu, dalam proses LDD, konsultan hukum perlu memeriksa apakah terdapat permasalahan
mengenai kepegawaian meliputi upah, kesepakatan kerja bersama, dan sebagainya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar