Selasa, 10 Januari 2012

LEGAL AUDIT & LEGAL OPINION

Legal Audit pada umumnya dapat didefinisikan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang “Legal Auditor” untuk tujuan atau kepentingan tertentu baik bagi kepentingan internal maupun eksternal (klien). Rangkaian data di sini dapat berupa antara lain : mempelajari dokumen-dokumen hukum/data-data (terutama data-data hukum), menyusun/mengelompokkan dokumen, memeriksa kelengkapan dokumen (keaslian/keberlakuan) termasuk bila dianggap perlu mengecek kebenaran dokumen (on the spot) ke lapangan/instansi/pejabat yang berwenang.
Kalangan Pasar Modal, Lembaga Keuangan dan Perbankan adalah badan yang selalu melakukan Legal Audit, khususnya untuk Pasar Modal, Legal Audit dilakukan oleh Kantor Hukum/Pengacara yang mempunyai sertifikat khusus/register terdaftar BAPEPAM, sedangkan untuk Lembaga Keuangan dan Perbankan, biasanya Legal Audit tersebut digunakan dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan atau fasilitas kredit dan itu dilakukan oleh petugas/pejabat lembaga keuangan/perbankan tersebut yang sering dikenal dengan sebutan Legal Officer.
Hasil pemeriksaan Legal Audit biasanya didampingi oleh Finansial Audit ataupun Managemen Audit yang pada akhirnya memberikan data yang lengkap tentang kondisi suatu usaha atau perusahaan baik kepada masyarakat umum (jika Legal Audit dilakukan untuk kepentingan Go Public suatu Perusahaan di Pasar Modal) atau dalam rangka penyertaan dana/pemberian fasilitas kredit.





LEGAL AUDIT DALAM RANGKA PENYERTAAN SAHAM
Pada umumnya transaksi penyertaan saham yang akan mengakibatkan terjadinya peralihan “control” daripemegang saham lama kepada pemegang saham baru memerlukan dilakukannya Legal Audit (Legal Due Deligence – DCD) atas perusahaan target. Bentuk dan ruang lingkup dari Legal Due Deligence yang dijalankan oleh Konsultan Hukum pada dasarnya berbeda dari satu transaksi ke transaksi yang lainnya, yang sering kali tergantung dari faktor besarnya nilai transaksi yang akan dijalankan. Pada dasarnya Legal Due Deligence dijalankan dengan cara mempersiapkan terlebih dahulu “Check-list” atas dokumen-dokumen yang perlu untuk diperiksa dan dalam hal tertentu dilakukan juga kunjungan lapangan secara langsung (check on the spot) atas harta kekayaan perusahaan target.
Check List tersebut pada dasarnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.   Perseroan
Dokumen-dokumen Korporasi, antara lain:
a.   Akta pendirian beserta seluruh perubahan-perubahan yang dibuat dihadapan Notaris, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman RI, serta diumumkan dalam Berita Negara RI.
b.   Akta dan/atau perjanjian di bawah tangan tentang jual beli saham perseroan yang terakhir dan persetujuan RUPS perusahaan target atas jual beli saham tersebut.
c.   Akta tentang susunan terakhir pengurus Perusahaan target.
d.   Daftar pemegang saham. Daftar khusus dan contoh Surat Kolektif saham dan status pembebanan dari saham-saham yang telah dikeluarkan penuh.

2. Perizinan
Dokumen-dokumen yang menyangkut izin-izin yang dimiliki Perusahaan target, antara lain:
a.       Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI
·         Wajib Daftar Perusahaan (Tanda Daftar Perusahaan)
·         Surat Izin Usaha Perdagangan
·         Angka Pengenalan Importir Terbatas (jika ada)
b.       Surat Keterangan Domisili, antara lain dari lurah setempat dan pengelola gedung.
c.       Izin Usaha dari Departemen Teknis yang bersangkutan sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan target, antara lain :
·               Izin Lokasi
·               Izin Tempat Usaha berdasarkan UU gangguan (HO)
·               Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
·               Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
·               Izin untuk Pabrik
·               AMDAL
·               Izin Pengelolaan Limbah
·               Izin Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL)
d.       Serta izin-izin lainnya yang dimiliki perusahaan target.

3. Harta Kekayaan
Dokumen-dokumen yang merupakan bukti kepemilikan perusahaan target atas :
a.           Barang tidak bergerak, yaitu tanah dan banguanan beserta Akta Pelepasan Hak, Akta Jual Beli, Sertifikat-sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b.           Barang bergerak antara lain kendaraan bermotor (bus, mobil, motor, dll), mesin-mesin, asset-asset lainnya, berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat-surat lain yang menyatakan bukti kepemilikan atas asset-asset tersebut
c.           Hak Milik Intelektual (paten, hak cipta dan merk dagang)

4. Pajak dan Asuransi
a.   Dokumen-dokumen perpajakan perusahaan target;
·                     Nomor Pokok Wajib Pajak GSK (NPWP)
·                     Keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

b.       Dokumen-dokukem asuransi
§     Polis asuransi standar kebakaran Indonesia (Fire Insurance), pertanggungan terhadap bangunan, mesin-mesin dan asset-asset lainnya
§     Polis Asuransi Kendaraan Bermotor (bus, mobil, motor, dll) (Motor Vehicle Insurance)

5. Tenaga Kerja GSK
Dokumen-dokumen yang menyangkut ketenagakerjaan;
a.  Daftar Laporan dalam rangka wajib lapor ketenagakerjaan.
b. Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Menaker (jika ada)
c.  Berita Acara PHK massal (jika ada)

6. Perikatan-perikatan
a. Dokumen kerjasama kontraktual yang metrial, yaitu kerjasama antar perusahaan target dengan pihak ketiga, seperti misalnya;
1. Perjanjian Kredit
2. Perjanjian Sewa Guna Usaha
3. Perjanjian Kerjasama
       Perjanjian Pengelolaan/Managemen
       Perjanjian Kerjasama Operasional (joint operation/concortium)
       Perjanjian Kerjasama Pembagian Keuntungan (Profit Sharing)
       Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Modal Ventura, Anjak Piutang, dll)
4. Perjanjian Penggunaan Merek (bila ada)
5. Perjanjian Lisensi dan Bantuan Teknik
6. Perjanjian Distribusi/Kontrak Keagenan
7. Perjanjian Pemasokan Bahan Baku
8. Kontrak Produksi
9. Perjanjian Sewa Menyewa
10. Perjanjian Jual Beli
11. Perjanjian Material yang mengikat perusahaan target.

b. Dokumen dari kerjasama patungan (Joint Venture) yaitu dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendirikan usaha patungan baik dengan pihak Indonesia maupun dengan investor asing, seperti dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas.

c. Dokumen dari pembelian atau penyertaan saham perusahaan target pada perseroan terbatas lainnya.

7. Laporan Keuangan GSK Periode 1 Tahun Terakhir
Berdasarkan check list di atas dan setelah diperolehnya dokumen-dokumen yang diminta maka dapat disiapkan suatu Laporan Hasil Pemeriksaan Hukum – LHPH dalam bentuk suatu Pendapat Hukum atau dikenal dengan LEGAL OPINION


ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM DALAM MENJALANKAN KEWAJIBANNYA HARUS MEMPERHATIKAN :
1)   Melaksanakan kerjaanya secara profesional dengan memenuhi semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik profesi dan harus independent.
2)   Melaksanakan segala pekerjaanya sesuai dengan ruang lingkup pekerjaaanya.
3)   Adanya staf dan personil yang ditugaskan mempunyai kualitas yang berpengalaman serta ahli dibidangnya.
4)   Wajib merahasiakan sepenuhnya setiap atau seluruh data dan informasi yang diberikan oleh dan diperoleh dari klien serta tidak boleh dipergunakan untuk keperluan apapun atau diberitahukan kepada siapapun tanpa adanya persetujuan tertulis dari klien.
5)   Menjamin tidak ada benturan kepentingan(conflict of interst)antar pihak kosultan hukum dengan klien, pemerintah dan pihak lain.

AUDIT

Adalah Suatu proses dalam arti luas, secara independen terhadap data dan fakta untuk menilai tingkat kesesuaian, tingkat keamanan, tingkat kewajiban yang disajikan dalam laporan mengenai opini dan saran perbaikan (Daeng Naja, 2006 :6-7)
Unsur Auditing (pemeriksaan)
1.  Data dan Fakta
2.  Proses Penilaian
3.  Independensi
4. Menilai tingkat kesesuain, tingkat keamanan dan tingkat kewajaran
5.  Opini dan saran perbaikan yang disajikan dalam laporan

PENGERTIAN LEGAL AUDIT
LEGAL AUDIT adalah Suatu pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan dan masalah hukum lainnya. Legal Audit ini dipopulerkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam rangka memeriksa kelengkapan yuridis terhadap debitur-debitur bank yang diambil alih BPPN.
LEGAL AUDIT Suatu proses penilain terhadap data dan fakta antar transaksi yang dilakukan oleh perusahaan/Bank dengan pihak lainnya utuk menilai tingkat keamanan perusahaan/bank, terutama dalam hal legal risk aspect yang pada akhirnya akan membahayakan harta perusahaan/Bank, yang disajikan dalam lapora hasil pemeriksaan mengenai opini dan saran perbaikan.
Hasil Legal Audit yang telah dilakukan oleh auditing/advokat harus memuat pendapat hukum (legal opinion dan saran perbaikan yang disajika dalam suatu proses laporan tenuan hasil pemeriksaan hukum (legal audit)

LEGAL OPINION
Adalah proses pekerjaan Advokat/konsultan hukum dalam memberikan pendapat hukum menurut hukum Indonesia dalam pemeriksaan hukum/konflik dan masalah hukum yang dibrikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan hukum (legal audit)

Legal Opini yang disampaikan atas hasil legal audit lazimnya adalah hal-hal yang berkaitan dengan :
1.           adanya ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku
2.           Adanya ketidakwajaran dalam transaksi
3.           Adanya ketidakamanan terhadap aset perusahaan.

Legal Opnion yang lazim disampaikan oleh Auditor/pemeriksa Hukum :

1.   Perbaikan atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
2.   Mendorong untuk taat dan patuh terhadap pelaksanaan aturan-aturan perusahaan, agar penyimpangan-penyimpangan dapat dihindari
3.   Penigkatan profitability, efektivitas, dan efisiensi perusahaan serta mengamankan aset
perusahaan.
4.   Menyempurnkan sistem dan prosedur perusahaan termasuk pengendalia internal.

Untuk keperluan legal Audit Dalam suatu perusahaan Diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut.

1.   Aggaran dasar perusahaan, antara lain berupa akta pendirian perusahaan, berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham perusahaan, struktur organisasi perusahaan, daftar bukti penyetoran modal perusahaan dan anggaran dasar perusahaan yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas
2.   Dokumen-dokumen mengenai aset perusahaan, antara lain berupa sertifikat-sertifikat tanah, surat-surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen-dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, dan sebagainya.
3.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, antara lain berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian kerjasama, perjanjian dengan (para) pemegang saham, perjanjian dengan suplier, dan sebagainya.
4.   Dokumen-dokumen mengenai perijinan dan persetujuan perusahaan, antara lain berupa surat keterangan domosili perusahan, tada daftar perusahaan, perijinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dan sebagainya.
5.   Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah-masalah kepegawaian perusahaan, antara lain berupa peraturan perusahaan, dokumen mengenai jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek, dokumen mengenai kesepakatan kerjasama, dan sebagainya.
6.   Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa polis untuk pihak ketiga (misalnya konsumen), polis koperasi, polis dana yang tersimpan, dan sebagainya
7.   Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan, antara lain berupa nomor pokok wajib Pajak (NPWP) perusahaan, dokumen mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB), dokumen mngenai pajak-pajak terhutang dab sebagainya
8.   Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam maupun diluar pengadilan.

Hal-hal yang terkait dengan legal audit:
1.   Penelitian secara fisik atau penelitian area, peninjauan lapangan dan pengamatan terhadap suatu proyek untuk memastikan kebenaran.
2.   Penelitian dokumen yang berkaitan dengan proyek
3.   Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi lainnya, misalnya pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi, dan sebagainya.



PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN HUKUM (LEGAL AUDIT TERHADAP PERUSAHAAN YANG AKAN MELAKUKAN PRIVATISASI

A.  Tahap Persiapan
1.   Melakukan penelitian aas dokumen perusahaan (Corporate Dokumen), anak perusahaan dan/atau Yayasan, meliputi :
a.   Anggaran dasar dan perubahannya yang telah diumumkan dalam berita Negara
b.   Komposisi modal terakhir
c.   Dokumen penunjukan direksi dan komisaris
d.   Penerbitan Sertifikat Saham
e.   Daftar Pemegang Saham dan daftar pemegang saham khusus
f.    Laporan Tahunan serta dokumen-dokumen lainnya yng terkait
g.   Penyelenggaraan (risalah RUPS), Rapat pemegang Sham Tahunan dan luarbiasa (RUPSLB)
h.   Peraturan Perusahaan, Perjanjian kerja Bersama, dan Dokumen ketenagakerjaan lainnya.

2.   Semua perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan yang telah ada (termasuk perjanjian mengenaia asuransi, perjanjian kredit/pinjaman, dan perjanjian kerjsama lainnya), serta memberikan nasihatmengenai stiap implikasi yang mungkin timbul khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan privatisasi melalui program mitra strategis.
3.   Dokumen perjanjian, pendaftaraan, dan dokumen lainnya dan menjalankan kegiatan usahnya.
4.   Dokumen/bukti kepemlikan atas aset-aset perusahaan
5.   Dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan kewajiban perusahaan
6.   Dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan privatisasi melalui program mitra strategis.
7.   Proses privatisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
8.   melakukan telaah atas ketentuan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahan dan memberikan konfirmasi bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan.
9.   Memberikan pendapat hukum (legal opinion) tentang calon mira strategis dan info memo dalam rangka privatisasi melalui metode mitra strategis perusahaan
10.      Melaksanakan pengkajian tentang aspek hukum terhadap permasalahan serta hal yang berpotesi menimbulkan masalah yang mempengaruhi eksitensi bisnis perusahaan.
11.      Membantu perusahaan dan tim privatisasi dalam rangka usulan peyempurnan regulasi yang terkait dengan usaha baik langsung maupun tak langsung.
12.      Menghadiri rapat-rapat koordinasi dalam rangka pelaksanan privatisasi
13.      membantu penyelesaian dari aspek hukum pembentukan anak perusahaan
14.      memantu sepenuhnya penyiapan aspek hukum atas hasil kajian penasehat keuangan dalam rangka privatisasi
15.      Menerbitkan laporan legal dan legal opinion.


B. PROSEDUR PENJUALAN
1.   Penyelesaian pembuatan perjanjian-perjanjian, dokumen-dokumen penjualan, memberikan rekomendasi sehubungan dengan masalah-masalah khusus mengenai penjualan dan negosiasi, serta berpartisipasi di dalam negosiasi kontrak-kontrak, termasuk memberi rekomendasi mengenai masalah-masalah kebijakan dan strategis.
2.   Bertanggung jawab dan menyiapkan dan menyelesaikan semua dokumen transaksi sebagaimana butir B.1 diatas dan,
3.   Membantu tim privatisasi perusahaan dalam memastikan bahwa proses penjualan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harapan pemegang saham.


LAPORAN PEKERJAAN KONSULTAN HUKUM/ADVOKAT :

Konsultan hukum/advokat memberikan laporan yang terjamin kerahasianny kepada tim privatisasi yang dibuat dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang berisi mengenai:
1.   Laporan pemeriksaan hokum
2.   Pendapat hukum (Legal Opinion)
3.   Memberikan rekomendasi sehubungan dengan tahapan pelaksanaan privatisasi program mitra bisnis, meliputi :

a.  skema dan struktur hukum atas rencana privatisasi yang akan ditwrapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangn yang berlaku, dan
b. Pengaturan kegiatan menejemen dari perseroan dalam memberikan perlindungan atas kepentingamn stake holder dalam kurun waktu tertentu, serta cara pelaksanaanya.
4.   Laporan awal maupun final atas senua dokumen yang dibuat sehubungan dengan pelaksanaan privatisasi melalui program mitra strategis meliputi :
a.   Dokumen penawaran penualan saham
b.   Perjanjian jual beli saham
c.   Perubahan anggaran dasar (hal-hal yang relevan)
d.   Dokumen-dokumen lain sebagaiman diperlukan, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh konsultan hukum.

LAPORAN LEGAL AUDIT
Laporan legal audit yang ideal harus memenuhi paling tidak 4 hal :
1.   Objektivitas, yaitu laporan yang didasrkan dengan realitas yang ada tanpa terkesan mencari-cari kesalahan aparat pelaksanaan (auditee)
2.   Kewibawaan, yaitu laporan yang dibuat dengan pemaparan yang dapat dipercaya tanpa memaksa pihak aparat pelaksana (auditee) untuk mengakui kebenaranya
3.   Keseimbangan, yaitu laporan yang dibuat dengan memaparkan pokok-pokok permasalahan yang ada tanpa terkesan menggurui, dan :
4.   Penulisan yang propesional, yaitu laporan yang dibuat dengan bahasa yang baik dan benar menurut kaidah yang ada tata urutan yag secara kronologis dapat dimengerti dengan cepat oleh auditee.


OBJEK LEGAL OPINION
1.   Objek dari legal opinion ini timbul dari adanya suatu fenomena polemik atau dilematis dari implikasi hukum itu sendiri, serta mempunyai ekses yang sangat luas dalam masyarakat, sehingga diperlukan suatu bentuk penjabaran yang kongkrit, actual, dan factual, untuk mengeliminasi topik persoalan yang menjadi pergunjngan dalam masyarakat.
2.   Timbulnya suatu perdebatan hukum (legal debate) secara umum diakibatkan oleh suatu keputusan hakim yang bertentangan dengan pandangan masyarakat (mass opinion), kemudian timbul berbagai ragampendapat hukum yang dikemas melalui media masa, audio visual, yang mempunyai efek sampingan (side effect) terhadap suatu kasus tertentu yang mencuat dan menjadi bhan berita.


KONSULTAN HUKUM DALAM MEMBERIKA PENDAPAT HUKUM
1.   Ketelitian anlisis
2.   Berfikir yang fundamental
3.   harus pula menyampaikan pendapat yang menyangkut klemahan, kekurangan dan cacat hukum yang terkandung dalam suatu transaksi/perusahaan.
4.   Saran perbaiakan yang menyangkut penguatan/peenyempurnaan suatu data atau fakta transaksi/perusahaan sebagai alat bukti secara yuridis formal


CARA PENYUGUHAN LEGAL OPINION
1.   Bentuk laporan
2.   Melalui media massa
3.   Melalui media elektronika
4.   Seminar/panel diskusi
5.   Melalui pendidikan/pelatihan


KEGUNAAN PENDAPAT HUKUM

A. LIGITASI
·         mempersiapkan gugatan
·         mempersiapkan strategi dalam menghadapi gugatan perdata, dll
·         mempersiapkan upaya hukum (banding,kasasi, perlawanan,PK)
·         pelaksanaan putusan penadilan (eksekusi)
·         dll


B.KORPORASI (CORPORATE)
·         Kegiatan dipasar modal
·         Restrukturisasi hutang
·         Penggabungan, peleburan, Pengambilalihan (merger & akuisisi)
·         Usaha Patungan (joint venture)
·         Restrukturisasi
·         dll








1 komentar:

  1. Pemaparan yang bagus,

    salam sukses

    Aslam Fetra Hasan,S.h., C.L.A
    Aslam Hasan & Partner Law Office
    Managing Partners
    HP 081905057198

    BalasHapus